Pelaku yang ditangkap itu adalah Ahmad Ansori (38) asal Demak dan Mundofar (45) asal Jepara. Kepada para korban mereka mengaku sebagai cucu dari Gusti Pangeran Haryo (GPH) Sularso dan memiliki dana hibah senilai Rp 63 miliar.
Dengan modal pengakuan itu, pelaku mengirimkan undangan kepada para korban yang jumlahnya 9 orang. Mereka mengundang korban dengan iming-iming akan membagikan hibah tersebut.
"Korbannya bervariasi, mereka acak menyebar brosur," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Selasa (30/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seolah ada dana warisan dari Keraton Yogyakarta. Bisa cair dengan syarat administrasi, ada yang memberikan uang Rp 10 juta bahkan Rp 600 juta," pungkasnya.
Dalam aksinya, dua pelaku bahkan mencatut nama-nama pejabat termasuk Kapolda Jateng. Mereka kemudian dibekuk saat melakukan presentasi hari Sabtu (27/10) lalu. Dari kedua pelaku diamankan berbagai barang bukti termasuk atribut blangkon dan pakaian adat serta tumpukan uang.
Dari penyelidikan, tumpukan uang yang disiapkan pelaku ternyata hanya tipuan. Pada baian atas dan bawah paket uang memang asli, namun tengahnya hanya kertas kosong. Hal itu agar memperlihatkan seolah uang benar-benar menumpuk banyak.
"Ini yang asli di atas dan di bawahnya saja," pungkas Condro.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Condro juga mengimbau masyarakat hati-hati dengan aksi penipuan termasuk yang mencatut nama-nama pejabat.
"Siapapun bisa dicatut, termausk dengan perkembangan teknologi saat ini, nama saya juga bisa. Ada yang ngaku Polri bilang ada lelangan ada foto saya. Saya imbau hati-hati walau atas namakan pejabat, raja, gubernur, dan sebagainya, harus kroscek," imbau Condro. (alg/bgs)