BPCB Jateng Lakukan Ini Demi Jaga Keaslian Candi Selogriyo Magelang

BPCB Jateng Lakukan Ini Demi Jaga Keaslian Candi Selogriyo Magelang

Pertiwi - detikNews
Kamis, 25 Okt 2018 15:41 WIB
BPCB Jateng lakukan zonasi di Candi Selogriyo Magelang. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, melakukan pembagian zona (zonasi) kawasan wisata Candi Selogriyo yang berada di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Tujuannya, agar candi peninggalan umat Hindu itu terlindungi keasliannya.

"Tujuan zonasi ini agar candi terlindungi keasliannya. Khususnya pada zona satu, harus asli baik bangunan candi dan lingkungannya," jelas Ketua Tim Zonasi BPCB Jawa Tengah, Wahyu Broto, di Candi Selogriyo, Kamis (25/10/2018).

Wahyu menyebutkan, Candi Selogriyo akan dibagi dalam tiga zona. Zona satu terletak di radius sekitar inti candi, zona dua terletak di daerah penyangga candi, dan zona tiga yaitu daerah pengembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pembagian zona ini kami berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami juga melibatkan pemerintah selaku stakeholder, di mana hasil dari zonasi ini akan kami sinkronisasi antara BPCB dan pemerintah. Ke depannya, zona pengembangan atau zona tiga mau dikembangkan menjadi apa," terang Wahyu.

Di Kabupaten Magelang sendiri, ada dua candi yang telah dilakukan zonasi, yakni Candi Losari di Kecamatan Salam dan Kawasan Candi Sengi di Kecamatan Dukun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Magelang, Sugiyono, menambahkan bangunan cagar budaya semakin dilindungi dan dikonservasi maka nilai jualnya semakin tinggi, akan tetapi bila semakin jauh dari aslinya maka nilai jual juga jadi rendah.


"Candi merupakan bangunan cagar budaya harus terjaga keasliannya. Selain melestarikan warisan leluhur, dengan keaslian candi akan diminati oleh wisatawan, terutama mancanegara," ungkap Sugiyono.

BPCB Jateng lakukan zonasi di Candi Selogriyo MagelangBPCB Jateng lakukan zonasi di Candi Selogriyo Magelang Foto: Pertiwi/detikcom

Menurut Sugiyono, untuk menggabungkan antara pelestarian candi dan pemberdayaan candi untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu mengacu kepada UU Tata Ruang yang akan mengakomodir keduanya.


"Pemanfaatan pemberdayaan candi sebagai objek pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, mengacu kepada UU Pariwisata. Yang memang harus mensejahterakan masyarakat.

"Namun pemanfaatan tersebut harus diimbangi dengan pelestarian candi. Untuk zona satu wajib dijaga keasliannya. Jadi objek wisata tersebut dapat dari dua sisi, yaitu sisi eksklusif keasliannya dan sisi masif pemberdayaannya," terang Sugiyono. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads