"Tujuan zonasi ini agar candi terlindungi keasliannya. Khususnya pada zona satu, harus asli baik bangunan candi dan lingkungannya," jelas Ketua Tim Zonasi BPCB Jawa Tengah, Wahyu Broto, di Candi Selogriyo, Kamis (25/10/2018).
Wahyu menyebutkan, Candi Selogriyo akan dibagi dalam tiga zona. Zona satu terletak di radius sekitar inti candi, zona dua terletak di daerah penyangga candi, dan zona tiga yaitu daerah pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kabupaten Magelang sendiri, ada dua candi yang telah dilakukan zonasi, yakni Candi Losari di Kecamatan Salam dan Kawasan Candi Sengi di Kecamatan Dukun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Magelang, Sugiyono, menambahkan bangunan cagar budaya semakin dilindungi dan dikonservasi maka nilai jualnya semakin tinggi, akan tetapi bila semakin jauh dari aslinya maka nilai jual juga jadi rendah.
"Candi merupakan bangunan cagar budaya harus terjaga keasliannya. Selain melestarikan warisan leluhur, dengan keaslian candi akan diminati oleh wisatawan, terutama mancanegara," ungkap Sugiyono.
![]() |
Menurut Sugiyono, untuk menggabungkan antara pelestarian candi dan pemberdayaan candi untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu mengacu kepada UU Tata Ruang yang akan mengakomodir keduanya.
"Pemanfaatan pemberdayaan candi sebagai objek pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, mengacu kepada UU Pariwisata. Yang memang harus mensejahterakan masyarakat.
"Namun pemanfaatan tersebut harus diimbangi dengan pelestarian candi. Untuk zona satu wajib dijaga keasliannya. Jadi objek wisata tersebut dapat dari dua sisi, yaitu sisi eksklusif keasliannya dan sisi masif pemberdayaannya," terang Sugiyono. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini