Penyebab kebakaran saat ini memang masih belum diketahui. Namun dia mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya pembakar sampah di TPA Putri Cempo.
"Kalau warga bilang ada yang sengaja membakar, silakan lapor. Nanti kita sanksi sesuai Perda," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Senin (22/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda yang dimaksud ialah Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan bahwa sanksi bagi pembakar sampah ialah denda maksimal Rp 500 juta dan penjara tiga bulan.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lagi, Pemkot telah menambah petugas yang berjaga. Seperti diketahui, meski api sudah padam, gundukan sampah masih panas dan berpotensi terjadi kebakaran lagi.
"Kita hari ini juga sudah mengerahkan petugas Dinas Kesehatan Kota (DKK) untuk memeriksa kesehatan warga sekitar," ujar dia.
Baca juga: TPA Putri Cempo Solo Kebakaran |
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta, Gatot Sutanto, mengatakan Perda tersebut dapat diterapkan bagi pembakar sampah yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Biasanya kan di lahan kosong, orang membakar sampah lalu terjadi kebakaran. Itu pembakar sampahnya bisa kena perda ini," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran TPA Putri Cempo terjadi pada Sabtu (20/10) malam. Meski padam pada Minggu pagi, asap masih mengepul hingga hari ini dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Saksikan juga video 'Gara-gara Bakar Sampah, 5 Kontrakan Ludes Terbakar':
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini