"Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya kemarin sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (13/10/201).
Agus mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. Kepada korbannya, SM berjanji akan membantu agar anak korban bisa diterima di Fakultas Kedokteran sebuah kampus di Semarang.
"Syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 201 juta. Uang itu dibayar secara bertahap mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017," beber Agus.
Rupanya sampai 2017 berlalu, pelaku tak juga memenuhi janjinya. Korban pun kesal sehingga dia melaporkannya ke Polres Kudus. Dari dasar laporan korban, petugas Sat Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kepada polisi, lanjut Agus, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak dua kali. Dengan nilai uang yang diminta ke korban lain juga sekitar 200 juta. Adapun uang yang diminta, kata dia, dimanfaatkan korban untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Cara pelaku cari calon korban dengan bujuk rayu dan iming bisa masuk jurusan dokter," ungkapnya. (sip/sip)











































