Aksi mereka teriakkan di Alun-alun Kudus atau di depan kantor pemkab setempat, Rabu (10/10/2018). Aksi merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya pada tanggal 18 September 2018 lalu yang belum mendapatkan tanggapan. Mereka juga untuk mengirimkan surat kepada Menpan RB yang mengusulkan permohonan penambahan kuota honorer K2 dalam CPNS 2018.
Dalam aksi hari ini, mereka kembali menyuarakan aspirasinya. Baik melalui orasi, atau tulisan. Aksi mendapat penjagaan ketat polisi untuk mengantisipasi hal-hal atau tindakan yang tidak diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui Permen MenPAN-RB Nomor 36 dan 37 tahun 2018 proses penerimaan CPNS harus dihentikan sebelum kami pegawai honorer K2 diangkat menjadi CPNS," teriaknya melalui pengeras suara saat berorasi.
Dia juga meminta untuk merevisi dengan segera UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara yang tidak menguntungkan nasib tenaga honorer K2 dengan adanya batasan usia 35 tahun.
"Buat kami PNS harga mati, jangan biarkan harapan kami sirna begitu saja yang telah mengabdi belasan tahun. Jangan biarkan kami kecewa sehingga tidak memakai hak kami (Golput) di Pilpres 2019," tegasnya bernada mengancam.
Yuni Rohayati, Koordinator Tenaga Honorer K2 Kudus, mengatakan, pihaknya bersama anggota K2 di Kudus yang berjumlah 225, menuntut pemerintah agar mengangkat mereka menjadi CPNS.
"Kami minta kepada DPRD Kudus yang tugas pengabdiannya menyisakan kurang lebih 5 bulan lagi, agar mendesak RI dan DPR RI memerhatikan honorer K2 Kudus menjawab tuntutan. Di antaranya mengangkat honorer jadi PNS tanpa syarat," ujar Yuni.
Bupati Kudus, M. Tamzil mengatakan, K2 Kudus memang harus diakomodir. Sebab mereka telah berjuang mengabdi sejak lama. Dia selaku kepala daerah merasakan itu.
"Hanya soal administrasi negara ada di pusat. Terutama soal pengangkatan CPNS. Pemkab hanya bisa mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengangkat mereka jadi PNS," kata Tamzil. (bgs/bgs)