Sekretaris Dishub Kabupaten Rembang, Sutarto mengakui kelumpuhan pelayanan terjadi karena dalam berkas uji KIR, hanya satu orang petugas saja yang berhak memberikan tanda tangan persetujuan. Dialah SA, petugas uji KIR yang kini tengah diamankan polisi.
"Ya terpaksa saat ini lumpuh, karena memang tidak ada yang menandatangani. Petugas KIR di Rembang cuma satu orang, dan satu orang itu yang berhak menandatangani. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan karena penangkapan kemarin," katanya kepada detikcom saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi tersebut sampai proses (hukum) benar-benar ada kejelasan, kalau sudah jelas, nanti opsinya bisa kota rekrut petugas baru, atau jika petugas yang bersangkutan terbukti tidak terlibat ya tetap akan dipertahankan," katanya.
Ia menyebutkan, sejak penangkapan dua orang petugas KIR Dishub Rembang pada hari Kamis (4/10) lalu, sudah ada lebih dari belasan pemohon uji KIR yang kecele. Mereka mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub Rembang agar bisa mengurus di kabupaten tetangga.
"Ya kira-kira sudah lebih lah belasan pemohon KIR yang kita berikan surat rekomendasi. Surat itu yang dipegang para pemohon agar bisa mengurus di Dishub kabupaten tetangga," jelasnya.
Sementara berdasarkan pantauan, ruang tungggu pelayanan KIR Dishub Rembang nampak tertutup dan sepi tanpa aktivitas. Sedangkan pada ruangan kerja lainnya masih nampak kegiatan kerja seperti biasa. (sip/sip)