Dilimpahkan ke DKP, Ini Kata Tersangka Penangkap 6 Kg Kepiting

Dilimpahkan ke DKP, Ini Kata Tersangka Penangkap 6 Kg Kepiting

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 14:52 WIB
Tri Mulyadi (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Bantul - Tri Mulyadi, nelayan asal Bantul, lega setelah kasus yang menimpanya dilimpahkan dari Ditpolair Polda DIY ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Sebelumnya Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair setelah menangkap 6 kg kepiting.

"Saya sedikit lega setelah kasus ini dilimpahkan ke DKP DIY karena ini kan tidak sampai ke persidangan. Kalau mau cari nafkah lagi ya semakin plong lah," kata Tri kepada wartawan usai penyerahan berkas perkara di Kantor DKP DIY, Selasa (9/10/2018) siang.

Tri menjelaskan, usai dia ditetapkan tersangka pada 23 Agustus lalu aktivitasnya sebagai nelayan terganggu. Semenjak itu Tri kehilangan penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena kan saya wajib lapor Senin-Kamis. Terus belum ada sosialisasi jenis-jenis (kepiting dan ikan) apa yang dilindungi, kita kan belum tahu. Takutnya kita beraktivitas nanti salah lagi, diproses lagi," paparnya.


Setelah menjadi tersangka, Tri akhirnya terpaksa beralih profesi menjadi buruh tani hingga buruh bangunan. Namun penghasilan tak seberapa, sehingga dia harus berhutang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Kalau pendapatan saya sangat menurun. Karena kerjanya enggak tentu. Satu minggu paling kerja satu hari, karena kadang ada yang nyuruh bantu kadang enggak. Kalau enggak ada yang menyuruh ya nganggur di rumah," tuturnya.

"Dulu pendapatnya enggak tentu, karena cari ikan itu kan kadang kosong, kadang dapat. Tapi kalau dirata-rata dulu satu bulan bisa dapat Rp 2 juta. Sekarang (setelah menjadi tersangka) aduh, satu bulan Rp 200 ribu-an," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Tri berharap kasus yang menimpanya bisa cepat selesai. Dia menaruh harapan besar kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP DIY untuk menyelesaikan kasusnya.

"Harapannya cepat selesai, dihentikan. Biar semua nelayan tahu bisa cari nafkah. Biar merasa nyaman (mencari kepiting dan ikan di laut lepas)," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Tri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Agustus lalu. Tri terbukti menangkap sejumlah kepiting dengan berat di bawah 200 gram. Perbuatannya itu melanggar Permen KP No 56 Tahun 2016. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads