Begini Kronologi Tewasnya Novi yang Makamnya Dibongkar di Boyolali

Begini Kronologi Tewasnya Novi yang Makamnya Dibongkar di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 16:24 WIB
Suami korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Polisi mengungkap penganiayaan yang menewaskan Novi Septiyani (22) oleh suaminya sendiri Handoko (36). Sebelumnya jasad Novi telah dimakamkan hingga kemudian dibongkar kembali untuk keperluan autopsi.

"Dan akhirnya suami korban yang bernama Handoko mengakui yang melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu saudari Novi yang merupakan istrinya sendiri," ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (8/10/2018).

Atas perbuatannya itu, Handoko yang sehariannya bekerja sebagai blantik atau pedagang sapi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk, Boyolali tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aries Andhi menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya tersebut.

Minggu, 30 September 2018

Pukul 22.00 WIB

Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka baru saja pulang dari sebuah tempat hiburan malam, karaoke di Boyolali dalam kondisi mabuk dan mulutnya bau minuman keras. Melihat suaminya pulang, korban membukakan pintunya. Tersangka memasukan sepeda motonya dan masuk ke rumah.

Melihat kondiri suaminya, sebagai istri korban menegur mengapa pulangnya malam dan dalam kondisi mabuk serta bau minuman keras. Saat itu sempat terjadi cekcok mulut. Tersangka kemudian meletakkan telepon selulernya diatas meja dan masuk ke kamar untuk berbaring.

Karena merasa jengkel, korban mengambil salah satu handphone (HP) suaminya itu. Lalu menelepon seorang perempuan yang diduga teman tersangka.

"Jadi ada seorang perempuan yang dihubungi tersangka dengan inisial Y, dan bekerja sebagai pemandu lagu disebuah tempat hiburan di wilayah boyolali," jelas Aries.

Nomor telepon seluler Y, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Boyolali itu kemudian dihubungi korban. Korban menelepon Y dan mengatakan, jangan menelepon suaminya lagi.

"Saat korban menelepon itu, tersangka mendengar. Lalu Handoko bangun dan marah. Kemudian melakukan kekerasan kepada korban yang saat itu tidak disadari bahwa tindakannya itu akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban," kata Aries.

Saat Handoko menganiaya istrinya itu, anak perempuannya yang masih berumur sekitar 5 tahun melihatnya. Anaknya melihat secara langsung apa yang dilakukan ayahnya kepada ibunya. Tersangka mencekik leher korban hingga jatuh dalam posisi telungkup.

Setelah itu, tersangka tidak menolong korban. Tetapi langsung ditinggak masuk ke kamar lagi dan tidur.


Senin, 1 Oktober 2018

Pukul 03.00 WIB

Baru sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka bangun dan tidak mendapati istrinya tidur di sampingnya. Dia pun keluar kamar dan mencarinya. Tersangka mendapati korban masih telungkup di lokasi dia bertengkar semalam.

Tersangka berusaha membangunkan korban, tetapi sudah tidak ada respon. Selanjutnya, tersangka memanggil tetangganya untuk meminta tolong. Sejumlah warga pun datang untuk memberikan pertolongan. Namun diketahui Novi sudah tidak bernyawa.

"Saat diangkat ke kursi, Novi kondisinya sudah dingin dan tidak ada detak jantung. Sehingga dapat disimpulkan korban sudah meninggal dunia. Akhirnya keluarga memutuskan untuk dikubur keesokan harinya. Dianggap sudah menerima semua, baik keluarga korban maupun orang tua tersangka," terangnya.

"Namun kembali ke masalah tadi, bahwa tidak ada tindak pidana yang tidak meninggalkan jejak. Akhirnya berangkat dari informasi beberapa orang yang memandikan, keterangan dari putrinya sendiri yang tidak terbantahkan akhirnya kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan semuanya sudah diakui oleh tersangka Handoko," tandas Aries.


Minggu, 7 Oktober 2018

Polres Boyolali bersama tim DVI Polda Jateng, membongkar makam korban, di pemakaman umum Kya Sundigong, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk, Boyolali pada Minggu (7/10) kemarin. Kemudian langsung dilakukan outopsi di tempat oleh tim DVI Polda Jateng untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Hasil sementara dari pemeriksaan tim DVI menyatakan bahwasanya ada kejanggalan atau ada bekas tindakan kekerasan di tubuh korban," kata Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi di ruang kerjanya Senin (8/10). Hingga akhirnya kini polisi telah menetapkan Handoko sebagai tersangka. Blantik sapi itu dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads