Makam Ibu Muda di Boyolali Dibongkar, Suami Resmi Jadi Tersangka

Makam Ibu Muda di Boyolali Dibongkar, Suami Resmi Jadi Tersangka

Ragil Ajiyanto - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 14:30 WIB
Pembongkaran makam Novi Septiani di Boyolali. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Polres Boyolali mengungkap kematian seorang ibu muda, Novi Septiani (22) yang diduga tidak wajar. Dari hasil penyelidikan, suami korban yaitu Handoko (36), ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, mengatakan setelah mendapat informasi tentang kejanggalan kematian ibu muda warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan baik dari masyarakat yang ikut menyucikan jenazah korban, suaminya, orang tua korban. Juga para tetangga yang melihat aktivitas Novi sebelum kejadian atau sebelum meninggal dunia.

"Dan akhirnya suami korban yang bernama Handoko mengakui yang melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu saudari Novi yang merupakan istrinya sendiri," paparnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (8/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aries menceritakan penetapan tersangka ini didasari dari keterangan saksi-saksi ditambah dengan hasil autopsi jenazah Novi. Sebelumnya, polisi membongkar makam korban dan mengoutopsi jenazahnya pada Minggu (7/10/2018).


"Setelah dilakukan bongkar mayat dan outopsi, hasil sementara dari pemeriksaan tim DVI menyatakan bahwasanya ada kejanggalan atau ada bekas tindakan kekerasan di tubuh korban. Namun kita masih menunggu hasil resminya," ujar Aries.

Setelah outopsi dan didapati hasil tersebut, penyidik kembali memeriksa suami korban yang bekerja sebagai blantik sapi atau pedagang sapi itu.

Aries Andhi menyebutkan, ada beberapa alasan Handoko dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Novi Septiani. Alasannya, karena di rumah itu hanya dihuni tiga orang, yaitu Handoko, Novi Septiani dan seorang anaknya perempuan yang masih berumur sekitar 5 tahun. Selain itu juga informasi dari masyarakat yang menemukan tanda-tanda kekerasan itu.

Akhirnya kita berasumsi tidak mungkin kalau yang melakukan orang lain. Pasti orang terdekatnya yang ada di dalam satu ruangan rumah itu. Itulah kecurigaan awal kita," beber dia.


"Jadi sebenarnya ada saksi yang sangat tidak bisa terbantahkan, bahwasanya saat kejadian, anaknya melihat secara langsung apa yang dilakukan ayahnya kepada ibunya. Ini tidak terbantahkan," lanjut Aries.

"Namanya anak itu apa yang disampaikan sesuatu hal yang murni. Kalau usia di bawah dewasa, nanti kalau diambil keterangan nanti harus pakai pendampingan. Dan itu sudah kami lakukan dan anaknya menyampaikan bahwa ibunya telah mengalami kekerasan oleh bapaknya," imbuh dia.

Atas perbuatannya itu, penyidik Polres Boyolali telah menetapkan tersangka Handoko sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Blantik sapi itu dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads