"Bayinya cantik. Saya tidak tega, anak cantik seperti itu sampai disia-siakan. Apapun alasan si ibu, kita tidak membenarkan. Tapi kita ada di sini bersama-sama demi hak anak, dia punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak lainnya," ujar Windarti kepada wartawan di sela menjenguk bayi di RS Harapan Magelang, Kamis (4/10/2018).
Windarti mengatakan, Pemerintah Kota Magelang akan melakukan pendampingan terhadap N (21), dan bayinya.
"Kejadiannya di sini. Kita ikut bertanggungjawab. Kita akan ada pendampingan untuk ibu, jika butuh pengacara/lawyer akan kita sediakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendampingan yang kami lakukan berupa memberikan konseling untuk menghilangkan trauma psikologis dari kejadian tersebut bagi ibu bayi itu," kata Fatma.
Ia menambahkan, biaya selama perawatan di Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu Kota Magelang tempat tersangka dirawat dan dilakukan operasi dijamin oleh Dinas Kesehatan Kota Magelang dengan memberikan layanan Jaminan Persalinan (Jampersal).
"Sebenarnya si ibu tercatat sebagai peserta BPJS Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, karena perawatan di rumah sakit tersebut disebabkan faktor perbuatan kriminal, maka asuransi dari BPJS Kesehatan tidak berlaku," jelasnya. (sip/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini