Keduanya disidang bergantian di Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus yang sama yaitu suap Rp 12 miliar pada tahun 2016. Hojin disidang lebih dulu dituntut oleh Joko Hermawan dengan 5 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan penjara.
"Dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana," kata Joko di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa membantu ungkap tindak pidana lain," ujar jaksa saat membacakan hal yang meringankan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius Widijantono itu, jaksa menyebut kedua terdakwa melanggar pasal 12 a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa sempat mengajukan sebagai justice collaborator namun jaksa menolak. Pertimbangannya karena terdakwa Yahya merupakan pelaku utama.
"Terdakwa merupakan pelaku utama," tandasnya.
Menanggapi hal itu kedua terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda oleh hakim hingga pekan depan.
Yahya dan Hojin terlibat dalam dugaan kasus suap Rp 12 miliar tahun 2016. Bermula setelah Yahya terpilih sebagai bupati kemudian keduanya bertemu dan membahas soal pembagian proyek dengan syarat memberikan ijon atau fee sebesar 7 persen.
Salah satu pengusaha yaitu Khayub Muhammad Lutfi yang juga mantan calon bupati Kebumen ikut memberikan fee Rp 5,9 miliar. Dan kini Khayub juga masih dalam masa persidangan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Yahya, Hojin, dan Khayub sebagai tersangka pada bulan Januari 2018. Hal itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2016 dengan 6 tersangka termasuk mantan Sekda Kebumen. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini