"Mau dirontgen, karena lebam di tubuhnya cukup banyak," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
"Semua pembiayaan atas bayi tersebut ditanggung Polres Magelang Kota," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemukan, bayi dalam kondisi hidup dengan luka berupa goresan pada pipi, punggung, tangan dan dada.
"Ketika petugas tiba di TKP, ternyata bayi masih dalam keadaan hidup. Kemudian dibawa ke RS Harapan oleh tim Dokkes Polres Magelang Kota untuk dicek kondisinya," terang Kristanto.
Usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mengamankan N (21), warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai SPG di Matahari Dept Store Magelang.
"Dugaan sementara, N melahirkan di toilet yang terletak di lantai 3 kantin karyawan," ujar Kapolsek Magelang Tengah, AKP R Sukendro.
Usai melahirkan, N kemudian membuang bayinya melalui jendela kaca toilet setinggi sekitar 12 meter dari tanah.
Akibat perbuatannya, N terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Saksikan juga video 'Kresek Berisi Bayi Ditemukan di Antara Tumpukan Sampah':
(sip/sip)











































