"(IKP DIY) masuk kategori sedang. Cuma dari sisi rangking menempati nomor kedua di Indonesia setelah Papua Barat," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono saat dihubungi detikcom, Senin (1/10/2018).
Belum lama ini memang Bawaslu RI mengeluarkan rilis yang mempetakan IKP di sejumlah wilayah. IKP tersebut dibagi dalam tiga kategori, meliputi kerawanan rendah, sedang, dan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus menjelaskan, ada empat dimensi yang menjadi pertimbangan Bawaslu RI dalam mempetakan IKP. Keempatnya meliputi konteks sosial politik, penyelenggaraan yang bebas-adil, kontestasi, dan partisipasi.
"Jadi munculnya angka kerawanan DIY yang 52,14 merupakan akumulasi dari agregat dari empat dimensi," tuturnya.
Bawaslu DIY, lanjut Bagus, sempat kaget atas IKP yang dikeluarkan Bawaslu RI. Namun pihaknya menerima hal itu dengan lapang, dan sudah mempersiapkan sejumlah hal untuk mengantisipasinya.
"Kami dengan stakeholder lainnya akan mengantisipasi agar kerawanan itu tidak terjadi atau bisa ditekan seminimal mungkin," pungkas Bagus. (bgs/bgs)











































