Dishub DIY Anggap Ganjil-Genap Belum Perlu Diterapkan di Yogya

Dishub DIY Anggap Ganjil-Genap Belum Perlu Diterapkan di Yogya

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 18:39 WIB
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Abu bakar Ali, Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Ada wacana penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan Kota Yogyakarta. Namun wacana tersebut dianggap Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) belum perlu diterapkan. Apa alasannya?

"Kalau menurut saya di Yogyakarta itu belum waktunya untuk diterapkan (aturan) kendaraan ganjil dan genap," kata Kadishub DIY, Sigit Sapto Raharjo saat dihubungi detikcom, Kamis (27/9/2018).

Sigit beralasan, kepadatan kendaraan di ruas-ruas jalan Kota Yogyakarta belum begitu padat. Sementara kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah titik dinilai masih bisa diatasi dengan rekayasa lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kita masih ada rekayasa lalu lintas. Misalnya kita menambah untuk parkir di samping juga rambu-rambu. Kita juga menyiapkan bagaimana dari kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum," ucapnya.


"Kemudian tergantung dengan rasio (kendaraan) kita. Kalau di hari-hari biasa itu kan kepadatan hanya pada jam-jam tertentu saja. Waktu jam berangkat sekolah dan jam pulang sekolah, kan baru itu saja (kemacetannya)," tuturnya.

Dengan alasan itu, lanjut Sigit, pihaknya menilai aturan ganjil-genap belum saatnya diterapkan di Kota Yogyakarta. Dia yakin kepadatan kendaraan yang kerap terjadi masih bisa diatasi.

"Selama ini juga belum ada komunikasi (Kememhub dengan Dishub DIY) terkait aturan itu akan diterapkan. Belum ada komunikasi, itu baru wacana Kementerian Perhubungan saja," pungkas dia. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads