"Kita ingin terima pegawai dari awal itu sudah menguasai (Keistimewaan DIY). Bahwa kita punya undang-undang keistimewaan yang agak berbeda dengan yang lain," kata Gatot kepada wartawan di kantor Gubernur DIY, Rabu (26/9/2018).
Konten Keistimewaan, lanjut Gatot hanya akan diberlakukan pada formasi CPNS tertentu. Yaitu khusus formasi jabatan Pengelola Tata Ruang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang; Pengawas Tata Ruang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang; Pengelola Perencanaan Teknis Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM; Arsiparis Ahli Pertama pada Dinas Kebudayaan; dan Arsiparis Ahli Pertama pada Asisten Keistimewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengaku saat ini masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi persyaratan ini.
"Penerapanya nanti kita lihat, ini masih (konsultasi) di Jakarta. Prosesnya jalan terus, pendaftaran tetap dimulai hari ini," kimbuhnya.
Selain harus memahami masalah Keistiewaan DIY, syarat pendaftaran CPNS di DIY yang lain yaitu harus mempunyai IPK minimal 2,85. IPK minimal 2,86 ini sudah disekapati untuk pendaftaran CPNS baik di Pemda DIY, Kabupaten/Kota se-DIY.
Saksikan juga video 'Warga Membeludak Urus SKCK di Polres Jaktim, Antrean Mengular':
(sip/sip)











































