Korban tewas yaitu sopir bus Agus Riyanto (41) warga Kabupaten Grobogan Jateng dan seorang pendamping rombongan, Elmufida Ulya (23) warga Kabupaten Karanganyar.
"Sudah dimakamkan yang di Sukoharjo dan Grobogan," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Bambang Panular, lewat keterangannya, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Jasa Raharja, lanjut Bambang, sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris yaitu ke istri korban Agus, Sri Utami dan ayah korban Ullya, Muthadin. Ahli waris tidak mengurus prosedur karena pihak Jasa Raharja sudah mengurusnya.
"Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964. Bagi korban meninggal dunia ahli waris berhak mendapatkan Rp 50 juta," tandasnya.
![]() |
"Korban luka santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," tegasnya.
Untuk diketahui, bus bernopol K 1745 AZ itu mengalami kecelakaan hari Selasa (25/9) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Bus yang dikemudikan Agus itu menyalip bus rombongan lain di turunan Jalan Raya Mojosemi, Magetan.
Bus tersebut langsung meluncur dan terjun ke jurang sedalam 15 meter. Menurut keterangan saksi, bus sempat terguling 3 kali. Rombongan bermaksud melakukan menjalani studi banding di Bali. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini