Gugatan Pilwalkot Usai, KPU Kota Tegal Tetapkan Paslon Terpilih

Gugatan Pilwalkot Usai, KPU Kota Tegal Tetapkan Paslon Terpilih

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 16:18 WIB
Penetapan paslon terpilih Pilwalkot Tegal (Foto: Imam Suripto)
Kota Tegal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan Dedy Yon Supriono-Muhammad Jumadi sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilwalkot Tegal. Penetapan baru dilakukan karena ada calon lain yang mengajukan gugatan hukum ke MK.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Jalan Sembodro Kota Tegal, Kamis (20/9/2018). Pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi merupakan pasangan yang diusung oleh Demokrat, PKS, PAN, Gerindra dan PPP.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan, penetapan kepala daerah terpilih tersebut merupakan yang terakhir pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kota Tegal merupakan yang paling akhir sebab satu-satunya kota di Jawa Tengah yang mendapatkan gugatan di MK," kata Agus.


Sementara itu, Wali Kota Kota terpilih Dedy Yon Suspriyono mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

"Mudah-mudahan kami berdua menjalankan amanah ini dengan baik, dalam waktu dekat untuk prioritas utama kita akan membenahi managemen di tubuh Pemerintah Kota Tegal," pungkas Dedy.

Dalam pilwalkot Tegal, padangan Dedy-Jumadi unggul dengan perolehan 38.091 suara disusul paslon Habib Ali-Tanty memperoleh 37.775. Pasangan Habib Ali-Tanty kemudian mengajukan gugatan ke MK, namun semua materi gugatannya ditolak.

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads