Vonis ini diputuskan pada sidang keempat yang berlangsung Senin (17/9/2018) siang. "Semua gugatan ditolak MK. KPU akan segera menetapkan paslon Dedy Yon Supriono-Jumadi sebagai calon terpilih," kata Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, Habib Ali-Tanty menggugat KPU Kota Tegal untuk membatalkan keputusan Nomor 20/PL.03.6-Kpt/3376/KPU-Kot/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pengitungan suara, KPU Kota Tegal menetapkan paslon Nursholeh-Wartono (Golkar, Hanura) mendapat 21.029 suara, M Ghautsun-Muslih (independen) mendapat 17.169 suara, Dedy Yon-Jumadi (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan PPP) mendapat 38.091 suara, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum (PKB dan Nasdem) mendapat 37.775 suara dan Herujito-Sugono (PDIP) mendapat 21.804 suara.
Dalam sidang putaran terakhir ini, kata Thomas, majelis hakim MK membacakan resume yang berisi materi gugatan dari pihak pemohon serta eksepsi dari termohon. "Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, membacakan putusan yaitu pokok permohonan gugatan tidak beralasan hukum. Permohonan gugatan ditolak secara keseluruhan," katanya.
Beberapa poin materi yang diajukan ke MK dari pihak paslon Habib Ali-Tanty adalah adanya surat suara kosong, 35 pemilih tanpa identitas, 17 suara hilang dan surat suara melebihi DPT. Gugatan itu didaftarkan ke MK yang menangani kasus PHP dengan Nomor Perkara 1/PHP.KOT-XVI/2018 teregistrasi tanggal 23 Juli 2018.
Atas putusan itu penggugat mengaku menerimanya. "Apapun keputusan MK kita harus menerima karena bersifat mengikat. Hanya yang kita sayangkan adalah materi gugatan yang diajukan pada 27 Agustus 2018 ditolak, pada hal banyak materinya," kata ketua tim pemenangan Habib Ali-Tanty, Asmadi.
Ditambahkan, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam mengajukan gugatan, namun keputusan MK ternyata tidak sesuai harapan. "Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah berusaha maksimal dan pemohonan maaf kepada masyarakat Kota Tegal atas segala kekurangan yang ada," tambah Asmadi. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini