Ratusan penambang pasir tradisional ini menolak masuknya penambang pasir menggunakan alat-alat berat karena dinilai berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Warga di lokasi penambangan tersebut selama ini mengandalkan ekonominya dengan mencari pasir secara manual.
Mereka membentangkan sejumlah poster antara lain bertuliskan "Tolak dan lawan pertambangan pasir," "Kalau tidak bisa merawat jangan merusak," "Menolak keras pertambangan pasir alat berat di sungai Progo," dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator umum aksi, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat membunuh aktivtas para penambang pasir tradisional. Thomas menjelaskan, penambangan pasir dengan alat berat awalnya mengantongi izin di Dusun Kujon Kidul, Desa Kranggan. Namun pada prakteknya telah melampui batas izin dengan menambang di wilayah Dusun Jati, Banaran, Galur, Kabupaten Kulon Progo.
"Akibatnya masyarakat merasakan dampak buruk, sumber mata air kering, abrasi, dan lahan tani menjadi tidak produktif," kata Thomas.
Selain menolak penambangan pasir dengan alat berat yang masuk wilayah Jati-Banaran Kulon Progo, mereka juga menuntut ganti kerugian baik materil maupun imateril yang diakibatkan penambangan pasir dengan alat berat, cabut izin penambangan pasir dengan alat berat, hentikan segala aktivitas penambangan dengan alat berat, meminta DPRD DIY melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI untuk dilakukan peninjauan kembali atas izin penambangan pasir dengan alat berat.
Setelah lama menunggu, seorang anggota DPRD Chang Wendriyanto akhirnya mau menemui warga. Ia menjanjikan ke warga bahwa minggu depan Dewan akan menerima perwakilan dari warga.
"Minggu depan kami akan terima perwakilan dari jenengan, oras ah kabeh (perwakilan dari Anda, tidak usah semua)," kata Chang Wendriyanto.
Tonton juga 'Diduga Hirup Gas Beracun, 7 Penambang Emas Tradisonal Tewas':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini