Penambang Pasir Tradisional Geruduk DPRD DIY

Penambang Pasir Tradisional Geruduk DPRD DIY

Edzan Raharjo - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 13:09 WIB
Demo penambang pasir tradisional Kulon Progo. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Ratusan penambang pasir tradisional Kulon Progo berunjukrasa di halaman DPRD DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta. Mereka memprotes masuknya penambang pasir dengan alat berat di lokasi penambangan mereka di Jati, Banaran.

Ratusan penambang pasir tradisional ini menolak masuknya penambang pasir menggunakan alat-alat berat karena dinilai berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Warga di lokasi penambangan tersebut selama ini mengandalkan ekonominya dengan mencari pasir secara manual.

Mereka membentangkan sejumlah poster antara lain bertuliskan "Tolak dan lawan pertambangan pasir," "Kalau tidak bisa merawat jangan merusak," "Menolak keras pertambangan pasir alat berat di sungai Progo," dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak kecil sejak SD saya gali pasir untuk beli buku, keluarga kami semuanya cari pasir di sini. Sekarang diobrak-abrik backhoe. Kami tidak rela, kami jadi sia-sia karena sejak adanya alat berat yang mengangkut kekayaan alam kami," kata salah satu warga, Arwanto (40) saat berorasi.

Koordinator umum aksi, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat membunuh aktivtas para penambang pasir tradisional. Thomas menjelaskan, penambangan pasir dengan alat berat awalnya mengantongi izin di Dusun Kujon Kidul, Desa Kranggan. Namun pada prakteknya telah melampui batas izin dengan menambang di wilayah Dusun Jati, Banaran, Galur, Kabupaten Kulon Progo.

"Akibatnya masyarakat merasakan dampak buruk, sumber mata air kering, abrasi, dan lahan tani menjadi tidak produktif," kata Thomas.

Selain menolak penambangan pasir dengan alat berat yang masuk wilayah Jati-Banaran Kulon Progo, mereka juga menuntut ganti kerugian baik materil maupun imateril yang diakibatkan penambangan pasir dengan alat berat, cabut izin penambangan pasir dengan alat berat, hentikan segala aktivitas penambangan dengan alat berat, meminta DPRD DIY melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI untuk dilakukan peninjauan kembali atas izin penambangan pasir dengan alat berat.

Setelah lama menunggu, seorang anggota DPRD Chang Wendriyanto akhirnya mau menemui warga. Ia menjanjikan ke warga bahwa minggu depan Dewan akan menerima perwakilan dari warga.

"Minggu depan kami akan terima perwakilan dari jenengan, oras ah kabeh (perwakilan dari Anda, tidak usah semua)," kata Chang Wendriyanto.




Tonton juga 'Diduga Hirup Gas Beracun, 7 Penambang Emas Tradisonal Tewas':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads