Suryana ditangkap di Klaten, Rabu (5/9) malam. Polisi juga menyita sebuah ponsel beserta simcard serta KTP pelaku sebagai barang bukti. Suryana selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 29 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Suryana adalah pengirim beberapa SMS yang dikirim secara berkelanjutan, Selasa (4/9). Inti dari SMS itu mengatakan adanya bom di Masjid RSI Sultan Agung dan akan meledak dalam waktu 1 jam. Dia juga berpesan agar lain kali rumah sakit memberikan pelayanan yang baik ke pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usia ditangkap, Suryana mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi kepada pihak rumah sakit dalam hal pelayanan atas sakit perut yang dideritanya. "Saya sebenarnya tahu resikonya, pasti ditangkap polisi. Tapi saya bukan jaringan teroris," akunya saat ditampilkan di depan wartawan di Mapolrestabe Semarang, Kamis (6/9/2018).
Terkait penyakit yang diderita Suryana ternyata memang sudah ada riwayatnya. Ia memang punya penyakit asam lambung. karenanya usai tidak jadi periksa di RSI Sultan Agung, ia langsung periksa ke puskesmas di Klaten.
"Saya berobat ke Puskemas di Klaten, ditangani. Saya punya riwayat asam lambung," katanya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak RSI Sultan Agung Semarang belum memberikan respons saat hendak dikonfirmasi soal kasus tersebut.
Tonton juga 'Bom Rakitan Meledak Saat Festival Jalanan di Filipina Berlangsung':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini