Spanduk yang dipasang ini berukuran 3x1 meter dan berisi pernyataan sikap warga. Selain di kompleks pemakaman, spanduk juga dipasang di pintu masuk desa. Puluhan warga tampak ikut menyaksikan pemasangan spanduk tersebut sambil membentangkan poster berisi pernyataan serupa.
Aksi pemasangan spanduk penolakan ini, menurut warga sebagai bentuk keseriusan sikap warga desa yang tidak mengizinkan jenazah Rajendra dibawa pulang dan dimakamkan di Desa Lemahabang. Warga menyatakan, tidak ada ruang di Desa Lemahabang bagi yang terlibat aksi teroris termasuk jasadnya sekalipun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Rozak, tokoh pemuda Desa Lemahabang menjelaskan, keputusan penolakan ini merupakan inisiatif dari sebagian besar warga. Keinginan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh warga. Usulan dari warga ini kemudian diteruskan ke Kades untuk dijadikan sebagai pernyataan resmi pemerintah desa.
"Usulan itu dari bawah. Warga menghendaki supaya ditolak. Mereka bahkan tandatangan surat pernyataan," ungkap Abdul Rozak, Rabu (5/9/2018).
Aksi penolakan ini, lanjut Rozak sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pelaku teror lain. Selain itu, Rajendra saat ini sudah bukan lagi tercatat sebagai warga RT 02 RW 03 Desa Lemahabang. Sejak menikah dengan wanita asal Kelurahan Harjamukti Cirebon, Rajendra statusnya bukan lagi menjadi warga Desa Lemahabang.
"Lagipula tindakan yang dilakukan itu sangat mencoreng nama baik warga desa. Warga desa sini sangat religius dan cinta damai," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini