"Yang bersangkutan memang kelahiran sini (Lemahabang Tanjung Brebes) tapi sekarang sudah bukan lagi sejak menikah dengan orang Harjamukti," terang Kades Lemahabang, Masyhadi kepada wartawan di kantornya Rabu (5/8/2018).
Atas dasar status kependudukan inilah, pihak desa tidak memberikan izin jenazah Rajendra dimakamkan di TPU desa. Selain soal status kependudukkan, penolakan itu didasari atas kemauan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami dari desa mengapresiasi kemauan warga yang tidak menginginkan, agar Rajendra tidak dimakamkan di desa," ungkap Masyhadi.
Aksi penolakan ini kemudian dikuatkan dalam surat pernyataan resmi dari Pemerintahan Desa Lemahabang dengan dibubuhi materai Rp6.000. Surat tersebut ditandatangani oleh Tinggal, Ketua RT 02 dan Sukandar, Ketua RW 03 yang diketahui oleh Masyhadi sebagai Kades.
Diberitakan sebelumnya, Rajendra merupakan satu dari pelaku penembakan Polantas Polda Jabar. Rajendra kemudian ditembak mati di sebuah tempat di Desa Kalisalak Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal pada Senin kemarin.
Saksikan juga video 'Polisi Tembak Mati 2 Penembak Polantas Cirebon':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini