"Sekolah BTI berada di tanah SG, statusnya hak pinjam pakai antara Keraton Yogya dengan yayasan. Jika konflik internal yayasan ini tidak ada titik temu secara damai dan kekeluargaan, Keraton akan mencabut kekancingannya," kata eks Sekretaris Yayasan BTI, Muhammad Achadi ditemui di Mapolda DIY, Senin (3/9/2018).
Achadi mendapat informasi Keraton akan mencabut kekancingan berdasarkan surat yang dia terima dari Keraton Yogyakarta pada 19 Juli 2018, ditandatangani oleh KGPH Hadiwinoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achadi mendatangi Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dari Ketua Pembina Yayasan BTI, Susi Indrawati. Achadi dilaporkan terkait kasus UU ITE. Dia dituduh menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan dengan menggunakan sarana elektronik.
Achadi mengaku sebetulnya dia bersama eks guru dan wali murid BTI ingin menyelesaikan konflik internal yang mencuat sejak 2017 dengan cara kekeluargaan. Namun dia menyayangkan pada Mei 2018 ada pelaporan dari Susi terhadap dirinya.
"Saya dilaporkan karena chat saya di grup whatsapp internal pengurus yayasan, saya chat minta jangan ada ancaman di tengah penyelesaian konflik ini, waktu itu sudah ada respon dari pengurus yayasan di grup WA. Ini saya juga bingung jadi apa yang melanggar ITE," ungkap Achadi yang diberhentikan dari pengurus yayasan tanpa mendapat peringatan sebelumnya.
Achadi pun siap melaporkan balik pengurus yayasan yang mempolisikannya itu. "Kami akan melapor balik, dugaan tindak pidana, kami punya bukti," tandasnya.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terpisah, Susi Indrawati belum memberikan keterangan terkait laporannya ke Polda DIY. Termasuk tanggapannya soal ancaman dilaporkan balik. Dia hanya membenarkan pelaporannya terhadap Achadi.
"Ya, betul (melapor ke Polda DIY)," ujarnya singkat melalui telepon. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini