"Kedatangan kami untuk mencari fakta-fakta yang objektif, mencari informasi yang sebenarnya," kata staf kusus Satgas 115 KKP, Yunus Husein seusai bertemu dengan Tri, Senin (3/9/2018).
Namun Yunus enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Tri. Menurutnya, kedatangan Satgas 115 KKP selain mencari informasi juga dalam rangka memastikan proses hukum yang dijalani Tri adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus mengakui memang penegakan aturan idealnya melalui tahapan sosialisasi terlebih dahulu. Selanjutnya pembinaan, baru langkah penegakan hukum.
"Pembinaan kalau tidak mempan baru senjata pamungkas (penegakkan hukum) yang berjalan. Itu mungkin yang lebih pas, idealnya jangan langsung (penegakkan hukum)," ujarnya.
Tri ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting di bawah berat 200 gram di Laguna Samas, Agustus lalu. Dia dianggap melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016. (bgs/bgs)