"Saya dipanggil ke Polda DIY untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan polisi kasus ITE," kata Achadi, ditemui wartawan di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Senin (3/9/2018).
Berdasarkan surat panggilan yang diterima Achadi dari Ditreskrimsus Polda DIY tertanggal 28 Agustus 2018, dia dipanggil berkaitan dengan laporan Susi Indrawati pada Mei 2018. Achadi dilaporkan karena dituduh menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achadi belum tahu persis materi apa yang dipermasalahkan sehingga dia kini menjadi terlapor kasus ITE. Achadi menduga kemungkinan soal chat yang dia kirim ke grup whatsapp internal Yayasan BTI.
"Sepertinya soal chat WA saya di grup yayasan, saya chat April 2018. Intinya saya chat agar konflik di yayasan segera rampung secara damai, tidak ada permusuhan apalagi disertai ancaman. Dan mungkin ada yang tidak terima dengan chat saya itu, tapi kok sampai polisi, saat itu di grup WA sudah ada respon dari pengurus yayasan lainnya," ungkapnya.
Achadi mendatangi Mapolda DIY didampingi beberapa orang wali murid SD BTI dan eks guru BTI yang diberhentikan saat konflik internal yayasan memanas. Dia saat ini juga dipecat sepihak dari jabatannya sebagai sekretaris Yayasan BTI.
"Saya posisinya sudah tidak masuk pengurus, karena setelah konflik antara guru dan wali murid dengan yayasan, muncul pengurus yayasan yang baru dan saya tiba-tiba tidak diakui lagi sebagai sekretaris, dipecat sepihak," imbuhnya.
Achadi tidak tinggal diam, dia dan eks guru serta beberapa wali murid akan melaporkan balik pengurus yayasan yang menaungi Sekolah BTI itu ke polisi.
"Kami akan laporkan balik ke polisi," kata Achadi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini