Saat Polisi Buktikan Unsur Pembunuhan di Kasus Iwan Adranacus

Saat Polisi Buktikan Unsur Pembunuhan di Kasus Iwan Adranacus

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 30 Agu 2018 08:36 WIB
Iwan Adranacus (pakai penutup kepala) saat rekonstruksi kemarin. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Polisi menjerat bos perusahaan cat, Iwan Adranacus dengan pasal pembunuhan karena menabrak pemotor di Solo. Olah TKP dan rekonstruksi sudah dilakukan untuk mencari bukti-bukti kasus ini.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk lebih meyakinkan kita terhadap unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan usai rekonstruksi, Rabu (29/8).

Polisi belum menjelaskan secara detail terkait hasil rekonstruksi kemarin. Namun rekonstruksi dilakukan secara terbuka, wartawan diperbolehkan melihat prosesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, awalnya polisi sempat mengira kasus ini merupakan kasus kecelakaan. Namun setelah interogasi dan cek CCTV, diketahui antara Iwan dan pemotor bernama Eko Prasetio terlibat cekcok sebelumnya.


"Setelah saya interogasi, ternyata ada cekcok sebelumnya. Saya langsung cek semua CCTV," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/8).

Dalam olah TKP, lanjut Fadli, juga tidak ditemukan bekas pengereman mobil Iwan di lokasi kejadian.


"Iya tidak ada bekas ban ngerem di lokasi. Tapi kita tetap tunggu hasil olah TKP dari TAA (Traffic Accident Analysis Polda Jateng)," katanya.

Polisi akhirnya menjerat Iwan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto juga telah datang langsung ke Mapolresta Surakarta untuk memberi arahan terkait penanganan kasus ini.

"Memberikan support kepada penyidik untuk bertindak tegas dan obyektif sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Jangan sampai ada celah kelemahan pembuktian sekecil apa pun," kata Arief. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads