"Rekonstruksi ini dilakukan untuk lebih meyakinkan kita terhadap unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan usai rekonstruksi, Rabu (29/8).
Polisi belum menjelaskan secara detail terkait hasil rekonstruksi kemarin. Namun rekonstruksi dilakukan secara terbuka, wartawan diperbolehkan melihat prosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya interogasi, ternyata ada cekcok sebelumnya. Saya langsung cek semua CCTV," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/8).
Dalam olah TKP, lanjut Fadli, juga tidak ditemukan bekas pengereman mobil Iwan di lokasi kejadian.
"Iya tidak ada bekas ban ngerem di lokasi. Tapi kita tetap tunggu hasil olah TKP dari TAA (Traffic Accident Analysis Polda Jateng)," katanya.
Polisi akhirnya menjerat Iwan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto juga telah datang langsung ke Mapolresta Surakarta untuk memberi arahan terkait penanganan kasus ini.
"Memberikan support kepada penyidik untuk bertindak tegas dan obyektif sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Jangan sampai ada celah kelemahan pembuktian sekecil apa pun," kata Arief. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini