Tiga Bacaleg Tidak Lolos, Nasdem Gugat KPU

Tiga Bacaleg Tidak Lolos, Nasdem Gugat KPU

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 16:47 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melayangkan gugatan terhadap KPU. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) pemilu 2019 oleh KPU sehingga menyebabkan 3 bacaleg Partai Nasdem tidak lolos.

Surat gugatan nomor 030/SE/DPD Nasdem/VIII/2018 ini dilayangkan ke Bawaslu Brebes pada Rabu (29/8/2018) siang oleh Sekretaris DPD Nasdem Brebes, Slamet Abdul Dhofir.

Kepada wartawan, Slamet Abdul Dhofir mengungkapkan, surat gugatan yang ditujukan kepada KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan penetapan caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami gugat adalah pelanggaran administrasi tahapan penetapan DCS. Sehingga ada 3 caleg kami (Nasdem) yang tidak lolos masuk DCS," terang Dhofir.

Secara rinci diuraikan, KPU Kab. Brebes telah membuat keputusan penetapan DCS anggota DPRD pada tanggal 6 Agustus 2018 lalu. Pada hari yang sama KPU menerbitkan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikkan Bacaleg DPRD. Padahal, kata Dhofir, sesuai tahapan yang ditetapkan PKPU, pengumuman DCS dilakukan pada rentang waktu antara tanggal 8-12 Agustus 2018.



"Sehingga ada kesempatan beberapa hari bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan. Dampak dari dimajukannya penetapan DCS menjadi tanggal 6 Agustus menyebabkan tiga bacaleg Nasdem gugur karena belum memenuhi persyaratan," urai Dhofir.

Ketiga orang bacaleg tersebut adalah Neneng Rayati dapil Brebes 4 nomor urut 5; Abdul Kodir dapil Brebes 4 nomor urut 4 dan Nurohim dapil Brebes 1 nomor urut 4.

Dalam gugatan disebutkan, pihak Partai Nasdem meminta agar KPU membatalkan berita acara penetapan yang dibuat oada tanggal 6 Agustus dan meloloskan 3 bacaleg dari Nasdem menjadi DCS DPRD Brebes pada pemilu 2019.



Usai menerima surat gugatan, Ketua Bawaslu Brebes, Wakro mengatakan, apa yang dilakukan oleh Partai Nasdem adalah bagian dari koreksi terkait penyelenggaraan pemilu.

"Kita mengapresiasi dengan adanya laporan ini. Ini akan diplenokan, diperdalam dan akan diproses lebih lanjut," ucap Wakro.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengaku belum menerima pemberitahuan adanya gugatan tersebut. KPU kata Riza, pada prinsipnya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap hadapi. Materi gugatannya akan kita pelajari dan identifikasi kronologinya seperti apa. Itu hak mereka mengajukkan gugatan" tutur Riza singkat. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads