Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan dikabulkannya permohonan M Nur Hasan oleh Bawaslu Rembang sebelumnya telah melalui beberapa pertimbangan dan pengkajian sesuai dengan peraturan yang ada.
"Di UU No 7 Tahun 2017 memerintahkan bagi mantan narapidana wajib mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan sudah menjalani masa hukuman. Ini sudah dilakukan yang bersangkutan," papar Totok dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi sengketa Pileg di kantor Bawaslu Rembang, Rabu (29/8/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang agar segera memasukkan nama M Nur Hasan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) selambat-lambatnya 3 hari sejak pembacaan putusan.
"Memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan ini dengan cara yakni membatalkan berita acara yang pernah diterbitkan kpu kaitannya dengan yang bersangkutan," terangnya.
Sebelumnya, M Nur Hasan dalam proses pendaftaran bacaleg Pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU rembang karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013 lalu.
Tidak terima atas keputusan tersebut, M Nur Hasan mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Rembang, karena ia merasa telah memenuhi segala persyaratan yang ada. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini