"Berkenaan dengan terdamparnya Hiu Tutul atau Hiu Paus (Rhincodon Typus) di Pantai Parangkusumo Bantul Yogyakarta, pada Senin 27 Agutsus 2018, yang kemudian menjadi viral di sosial media dengan foto hiu terdampar di atas pasir pantai dengan 3 orang berpakaian polisi menginjak dan berdiri berfoto ria di atas hiu malang tersebut, telah menjadikan keprihatinan dari berbagai komunitas pecinta satwa termasuk para partisipan dan jaringan kami," kata Bidang Advokasi FOREST, Hanif Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (28/8/2018).
Hanif menyebutkan dalam pandangan FOREST, apa yang dilakukan ketiga orang berpakaian polisi tersebut sangat tidak etis dan menyakiti hati para pecinta satwa. Hal tersebut juga mencerminkan tidak adanya sikap menghargai apalagi mencintai satwa kebanggaan Indonesia yang jelas-jelas dan nyata-nyata dilindungi apalagi Hiu Tutul yang secara khusus dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkannya, Hiu Tutul atau Hiu Paus merupakan satwa yang dilindungi secara khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
"Atas kejadian yang memprihatinkan tersebut maka kami mohon kepada Kapolda DIY agar spirit dan wawasan kecintaaan terhadap satwa dapat menjadi wawasan kesadaran dan prinsip setiap langkah gerak Polri dalam mengemban tugasnya untuk negeri, terutama di Yogyakarta yang istimewa ini," ujar Hanif.
FOREST merupakan gabungan 30 komunitas dan para individu pecinta satwa dan tumbuhan dari Yogyakarta, Muntilan, Magelang, Semarang dan Sumedang dengan impian terwujudnya masyarakat cinta satwa dan tumbuhan. Kegiatan mereka yakni mengedukasi dan pengenalan satwa kepada para siswa sekolah dan masyarakat umum sebagai wujud kecintaan kepada satwa dan tumbuhan.
Tonton juga 'Polisi yang Injak Bangkai Hiu akan Dihukum':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini