Iwan Adranacus Ditahan, Polisi: Tak Ada Penangguhan untuk Kasus Ini

Iwan Adranacus Ditahan, Polisi: Tak Ada Penangguhan untuk Kasus Ini

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2018 15:27 WIB
Pelaku Iwan Adranacus (baju biru) dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Bos pabrik cat, Iwan Adranacus menjadi tersangka karena diduga sengaja menabrak pemotor hingga tewas. Hingga saat ini dia masih ditahan di Mapolresta Surakarta.

"Pelaku masih ditahan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli saat dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (25/8/2018).

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap Iwan Adranacus. Fadli juga menyatakan tidak akan memberi penangguhan terhadap Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada penangguhan untuk kasus ini," ujar dia.


Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo memastikan akan menangani kasus tersebut secara profesional.

"Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," kata Ribut.


Dia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads