"Pelaku masih ditahan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli saat dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (25/8/2018).
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap Iwan Adranacus. Fadli juga menyatakan tidak akan memberi penangguhan terhadap Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo memastikan akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," kata Ribut.
Dia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini