Polda Jateng Turunkan 3 Tim Olah TKP Pemobil Tabrak Pemotor di Solo

Polda Jateng Turunkan 3 Tim Olah TKP Pemobil Tabrak Pemotor di Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 24 Agu 2018 14:17 WIB
Olah TKP kasus pemobil sengaja tabrak pemotor hingga tewas di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Olah TKP kasus tewasnya pemotor akibat sengaja ditabrak pengemudi mobil Mercedes Benz di Solo telah usai. Kini Polresta Surakarta menunggu hasil olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan olah TKP berjalan dengan lancar. Tiga tim dari Polda Jateng diturunkan dalam olah TKP.

Tiga tim tersebut ialah Traffic Accident Analysis (TAA), Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak main-main dalam kasus ini. Makanya kita turunkan semua tim yang bisa memperkuat bukti," kata Ribut usai memantau olah TKP di Jalan KS Tubun, Jumat (24/8/2018).

Mengenai hasil olah TKP, kata Ribut, pihaknya masih menunggu keterangan dari Polda Jateng. Dia belum memastikan kapan hasilnya selesai diolah.


"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, ini data masih diolah. Yang pasti ini menambah pembuktian yang kita perlukan dan memperkuat penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pengendara mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40) sengaja menabrka pemotor bernama Eko Prasetio (28) hingga tewas pada Rabu (22/8) lalu.


Berawal dari cekcok di jalanan, kini Iwan yang diketahui merupakan bos perusahaan cat terkenal ini mendekam di penjara. Iwan dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads