"Ini perkara pembunuhan, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).
Ribut menjamin penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat juga diminta agar tidak menyebarkan isu provokatif yang dikhawatirkan mengganggu keamanan kota. Memang sejak kemarin, tersebar isu yang mengaitkan kejadian itu dengan isu SARA.
"Masyarakat jangan sebarkan isu-isu yang mengganggu kamtibmas Solo. Jangan sampai kasus dipolitisasi jadi SARA dan lain-lain. Percayakan pada kami. Silakan kawal kasus ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pemotor bernama Eko Prasetio (28) ditabrak pengendara mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ hingga tewas di tempat. Diduga pelaku melakukannya dengan sengaja.
Diketahui pelaku dengan inisial IA ialah Iwan Adranacus (40), Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia.
Tonton juga 'Ngeri! Truk Melaju Kencang Tabrak 4 Motor, 2 Orang Tewas':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini