Kemenag DIY: Usut Khotbah Ungkit Larangan Penegakan Khilafah

Kemenag DIY: Usut Khotbah Ungkit Larangan Penegakan Khilafah

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 14:51 WIB
Salat Idul Adha 1439 H hari Selasa di Mandala Krida Yogya (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Kakanwil Kemenag DIY, Muhammad Lutfi Hamid, mendesak aparat hukum segera turun tangan terkait adanya khotbah idul adha di Stadion Mandala Krida hari ini yang menyinggung larangan penegakan khilafah.

"Kalau memang di dalamnya ada unsur melakukan subversif dan merongrong kewibawaan negara, mestinya itu bisa dilakukan tindak lanjut oleh aparat," kata Lutfi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/8/2018).

Lutfi menegaskan Kemenag DIY tidak mempermasalahkan adanya warga yang melaksanakan salat idul adha pagi tadi. Namun, pihaknya melarang apabila terdapat penggunaan atribut yang dilarang pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi dalam konteks kemudian memobilisasi masyarakat untuk tumbuhnya kebencian, ketidakpercayaan terhadap pemerintah itu namanya melawan hukum," tegasnya.


Menurutnya, pelaksanaan salat idul adha di area parkir Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenag DIY. Pihaknya pun tidak mengetahui pelaksanaan salat idul adha tersebut.

"Ya harus diusut itu. Kalau itu (isi khotbahnya) melakukan provokatif terhadap kewibawaan negara harus diusut. Kalau (benderanya) identik dengan HTI ya harus ditangkap, wong HTI sudah dibubarkan," ungkap Lutfi.

"Iya (penggunaan bendera identik HTI) tidak dibenarkan karena ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan satu ketentuan sebagai negara Republik Indonesia yang kebijakannya demokrasi, bukan khilafah," jelasnya.


Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggelar salat idul adha berjemaah di area parkir Stadion Mandala Krida Yogyakarta pagi tadi. Terdapat Ar-Rayah, yang identik dengan bendera HTI dipasang jamaah areal salat ied.

Tak hanya itu, khatib Sigit Purnawan Jati dalam khotbahnya juga menyoal tentang demokrasi yang dinilai salah kaprah. Dia juga menyinggung larangan perjuangan penegakan khilafah. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads