Pemkab Gunungkidul mempersilakan warga membangun kembali bangunnya yang rusak. Namun, pemkab memberikan sejumlah persyaratan yang harus disetujui warga.
"Wejangan bupati, dan arahan Pak Gubernur kaitannya di beberapa lokasi pantai yang kena gelombang pasang untuk segera direhabilitasi," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono, Senin (13/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di antaranya warga harus menandatangani surat perjanjian tertulis. Isinya, warga harus merelakan bangunnya dibongkar aparat saat pemerintah melakukan penataan kawasan pantai.
"Sehingga tidak ada tuntutan ganti rugi dan sebagainya. Ada kooperatifnya di situ," jelasnya.
Menurut Hary, ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat terutama mereka yang memiliki bangunan di sempadan pantai. Pihaknya berharap warga menaati aturan tersebut.
"Harusnya kalau dari sisi penataan jauh dari bibir pantai, artinya sesuai ketentuan di luar sempadan. Tapi itu kan masyarakat yang membangun, makanya arahan pimpinan harus ada perjanjian," tutupnya.
Tonton juga video: 'Gelombang Tinggi Terjang Gili Trawangan'
(sip/sip)