KPU Boyolali Coret 8 Bacaleg yang Tak Memenuhi Syarat

KPU Boyolali Coret 8 Bacaleg yang Tak Memenuhi Syarat

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 08 Agu 2018 15:38 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke partai politik hari ini. Ada delapan Bacaleg yang dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan Bacaleg, delapan Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Komisione KPU Boyolali Divisi Teknis, Pardiman di ruang kerjanya Rabu (8/8/2018).

Dikemukakan Pardiman, 8 Bacaleg tersebut berasal dari 4 partai politik peserta Pemilu 2019. Yaitu Partai Nasdem satu orang, Partai Berkarya dua orang, Partai Perindo dua orang dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak tiga orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pardiman, Bacaleg yang dicoret karena berkas pencalonannya tidak memenuhi syarat tersebut, rata-rata karena mereka memang tidak mau melengkapi berkas persyaratannya sesuai ketentuan. Bahkan, sebelum dicoret pihaknya juga menanyakan kepada bacaleg yang bersangkutan saat penyerahan dokumen perbaikan lalu.

Meski ada bacaleg yang dicoret, namun tidak berpengaruh pada kuota keterwakilan perempuan disetiap parpol tersebut. Karena Bacaleg perempuan untuk masing-masing parpol yang calegnya TMS masih diatas 30 persen.

"Tidak masalah untuk kuota keterwakilan perempuan. (Bacaleg yang dicoret) Tidak berpengaruh pada kuota perempuan dan Parpol tersebut," katanya.

Jumlah bacaleg DPRD Boyolali pada Pemilu 2019 setelah perbaikan berkas pencalonan total sebanyak 339 orang. Terdiri PDIP sebanyak 45 bacalegm Partai Golkar 45 Bacaleg, PKS 44 Bacaleg; Partai Hanura 5 Bacaleg, PBB dua Bacaleg dan PKB 37 Bacaleg. Kemudian Partai Gerindra 27 Bacaleg, NASDEM 23 Bacaleg, Berkarya 13 Bacaleg, PERINDO 13 Bacaleg, PPP 14 Bacaleg, PSI 3 Bacaleg, Partai Demokrat 44 Bacaleg dan PAN 24 bacaleg.

Tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). KPU Boyolali akan mengumukan DCS tersebut kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Tanggapan atau masukan dari masyarakat akan kami klarifikasi dan jika benar, maka Bacaleg yang dilaporkan itu bisa dicoret," jelas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads