Kapolres Blora AKBP Saptono saat ditemui wartawan menjelaskan, pelaku ditangkap dalam kurun waktu 24 jam setelah identitas korban berhasil diungkap. Kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah dalam waktu 24 jam dari pengungkapan identitas sudah bisa kita ungkap pelakunya," papar Saptono ditemui di Mapolres Blora, Selasa (7/8/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saptono menjelaskan, pelaku atas nama inisial KA, warga Kecamatan Kunduran, Blora. Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai front office di salah satu hotel di Semarang.
"Kita intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kini jenazah Ferin telah dibawa ke Semarang untuk dites DNA. Rencananya jenazah Ferin juga akan dimakamkan di Semarang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini