Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, 4 bacaleg ini dicoret setelah melalui rapat pleno.
Empat bacaleg yang dicoret itu 3 orang berasal dari Partai Nasdem dan seorang dari Partai Hanur. Mereka tidak lolos masuk daftar caleg sementara karena katagori tidak memenuhi syarat (TMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat bacaleg tidak memenuhi syarat akhirnya kami coret. Mereka berasal dari Partai Hanura dan Partai Nasdem," kata Ketua KPU Brebes, Selasa (7/8/2018), tanpa bersedia menyebut identitas bacaleg yang dicoret.
"Nama namanya tidak usah disebut. Biar nama partainya saja," imbuhnya.
Dikatakan, bacaleg bacaleg ini masuk kategori TMS karena tidak melengkapi syarat administrasi. Kekurangan mereka mulai dari ijazah tidak dilegalisir, tidak melampirkan SKCK dan keterangan dari Pengadilan Negeri. Bahkan ada pula bacaleg yang sama sekali tidak melampirkan ijasah dan SKCK.
"KPU sudah memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli lalu, tapi mereka tetap tidak melengkapi," terang Riza.
Dengan dicoretnya empat nama ini, maka jumlah bacaleg yang memenuhi syarat dan masuk dalam DCS sebanyak 489.
Tonton juga 'Cara Bacaleg PDIP Tarik Simpati Warga, Motoran ke Desa':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini