Ada 22 Caleg di Brebes Mundur, Apa Alasannya?

Ada 22 Caleg di Brebes Mundur, Apa Alasannya?

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 15:06 WIB
Foto: Ilustrasi Pileg 2019. (Mindra Purnomo/detikcom).
Brebes - Sebanyak 22 bakal caleg di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mundur dari pencalegan. Selain karena alasan tidak memenuhi syarat (TMS) ada dari mereka yang mundur karena alasan kesehatan.

"Dengan pengunduran diri itu, pihak yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2019," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Kamis (2/8/2018).

Surat pengunduran diri bakal caleg tersebut sudah disertakan saat penyerahan berkas perbaikan syarat bakal caleg ke KPU Brebes. Riza menjelaskan saat awal proses pendaftaran, diketahui jumlah total bacaleg yang didaftarkan parpol ke KPU ada sebanyak 503 orang. Setelah melalui proses verifikasi dan perbaikan, berkurang menjadi 493 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 22 orang yang mundur, 10 orang di antaranya belum ada penggantinya. Sementara 12 orang lainnya sudah diusulkan pengganti oleh masing-masing parpol.

Bakal caleg yang mundur dan belum ada penggantinya yakni berasal dari PKS (1 orang), Perindo (1), PPP (2), Partai Berkarya (5) dan PBB (1). Sementara, bakal caleg yang diganti dan sudah ada penggantinya berasal dari PKS (1 orang), Perindo (1), PPP (2), Golkar (1), Hanura (1), Nasdem (4) dan Berkarya (2).

Selain mundur dan diganti, diketahui juga ada bacaleg yang pindah daerah pemilihan (dapil). Jumlahnya ada sebanyak empat orang bacaleg yang semuanya dari Partai Berkarya.

Kemudian, usai verifikasi rampung pada 31 Juli lalu, diketahui ada bacaleg yang pernah menjalani tindak pidana atau eks napi. Ada empat bakal caleg yakni dari Nasdem, Demokrat, Gerindra dan Partai Garuda.

"Empat bakal caleg eks napi itu masih diperbolehkan ikut dalam proses Pemilu 2019 lantaran tidak tersangkut tiga kasus yang dilarang dalam PKPU. Sehingga, mereka memenuhi syarat," jelasnya.

Empat bakal caleg itu terjerat kasus pidana umum, ilegalloging, dan kasus narkoba (pengguna bukan gembong atau bandar).

"Dari hasil perbaikan ini kemudian akan kami minta klarifikasi ke parpol. Setelah itu baru proses untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS)," terangnya.

Hingga hari ini sudah ada 14 parpol yang melakukan perbaikan syarat calon yang sebelumnya mengalami kekurangan.

Semua berkas syarat bakal calon hasil perbaikan, katanya, saat ini tengah diteliti karena sebelumnya banyak bakal caleg yang masih belum melengkapi syarat pendaftarannya. Kekurangan yang dijumpai, di antaranya surat kesehatan dari rumah sakit dan legalisir ijasah. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads