"Diproses, sekarang masih pemeriksan BAP. Kalau kasus perjokian kan pemalsuan, berarti bisa dikenakan pasal 263 (KUHP) tentang pemalsuan surat. Untuk hukumnya sekitar 5 tahun," kata Kapolsek Kasihan, Bantul AKP Y Tarwoco Nugroho, Jumat (3/8/2018).
Sebagaimana diketahui, panitia Fakultas Kedokteran UMY berhasil menangkap seorang joki dalam ujian masuk gelombang keempat tahap kedua hari ini. Sebelumnya, pada ujian masuk gelombang kedua beberapa waktu lalu UMY juga memergoki praktek serupa.
Namun, temuan perjokian saat ujian masuk gelombang kedua oleh UMY tidak dilaporkan ke polisi karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun, joki yang ditangkap hari ini memenuhi unsur pidana sehingga dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa kasus perjokian ujian masuk di perguruan tinggi tetap bisa diproses secara hukum.
"Semua itu tergantung dari pihak yang dirugikan. Nanti dikoordinasikan," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini