Polisi Usut Kasus Perjokian Ujian Masuk FK UMY

Polisi Usut Kasus Perjokian Ujian Masuk FK UMY

Us - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 21:22 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Polisi memastikan akan mengusut kasus perjokian yang terjadi saat ujian masuk gelombang keempat tahap kedua di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kini polisi masih melengkapi BAP.

"Diproses, sekarang masih pemeriksan BAP. Kalau kasus perjokian kan pemalsuan, berarti bisa dikenakan pasal 263 (KUHP) tentang pemalsuan surat. Untuk hukumnya sekitar 5 tahun," kata Kapolsek Kasihan, Bantul AKP Y Tarwoco Nugroho, Jumat (3/8/2018).

Sebagaimana diketahui, panitia Fakultas Kedokteran UMY berhasil menangkap seorang joki dalam ujian masuk gelombang keempat tahap kedua hari ini. Sebelumnya, pada ujian masuk gelombang kedua beberapa waktu lalu UMY juga memergoki praktek serupa.

Namun, temuan perjokian saat ujian masuk gelombang kedua oleh UMY tidak dilaporkan ke polisi karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun, joki yang ditangkap hari ini memenuhi unsur pidana sehingga dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin (ujian masuk gelombang kedua) enggak lapor, mereka cuma konsultasi tentang pasal dan segala macam. Untuk (joki tertangkap) yang tadi (dilaporkan) karena unsur pidana terpenuhi," ungkapnya.

Sementara Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa kasus perjokian ujian masuk di perguruan tinggi tetap bisa diproses secara hukum.

"Semua itu tergantung dari pihak yang dirugikan. Nanti dikoordinasikan," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads