"Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa undang-undang ini telah diterapkan dan masyarakat pengguna lagu secara komersial harus mengurus lisensi kepada yang berhak yaitu pemilik hak cipta," Kuasa Hukum WAMI dan RAI, Agus Setyo Budi, Jumat (3/8/2018).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau pengusaha karaoke di wilayah Jateng, DIY dan Jatim untuk mengurus lisensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menghitung, untuk dua tahun terakhir seharusnya Lips Cheers Karaoke membayar royalti kepada WAMI Rp 24.480.000 untuk RAI Rp 15.300.000, sedangkan untuk Black Box Karaoke diharuskan membayar kepada WAMI Rp 28.800.000 untuk RAI Rp 16.200.000, dan untuk Happy Family Karaoke diharuskan membayar kepada RAI Rp 16.200.000 untuk WAMI Rp 25.920.000.
Sementara menurut Tuti Prihatini, penanggung jawab lisensi WAMI wilayah Jateng, Jatim dan DIY mengatakan jika terdapat sekitar 300 tempat karaoke di wilayah Jateng. Tapi baru sekitar 40 persen tempat karaoke yang membayar royalti.
"Jumlah karaoke di Jawa Tengah sekitar 300, itu kurang lebihnya. Tapi yang baru bayar sekitar 40 persen," jelasnya.
Dia menjelaskan jika para pengusaha tempat karaoke sebenarnya tahu jika ada hak dari para pencipta lagu dalam usaha mereka. Namun, menurutnya pengusaha kebanyakan tidak merespon akan hal tersebut. Tuti menjelaskan 300 tempat karaoke di Jawa Tengah sendiri, Solo menempati urutan pertama Kota yang tidak merespon imbauan yang diberikan oleh pihak WAMI sejak 2016.
"Dari 300 tempat karaoke di Jawa Tengah, Solo peringkat pertama yang tidak respon, kemudian Purwokerto dan Sragen," jelasnya.
Sedangkan daerah yang cepat memberikan respon dan segera membayar royalti adalah Yogyakarta dan Semarang.
"Ketika kita memberikan surat, mereka langsung respon, mereka langsung kirim aplikasi dan NPWP untuk pajak, mereka cepat merespon," jelasnya.
Dari data tahun 2016 saja, menurut dia, total pencipta lagu yang terdata di WAMI ada sekitar 1.005 pencipta lagu. Ke depan, pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum kepada siapapun yang menggunakan hak milik orang lain namun tidak ada izinnya.
"Itu yang akan kita tindaklanjuti, baik itu karaoke, hotel restoran, Mall (yang memiliki tempat karaoke), kita tidak pilih-pilih. Kita sebagai penerima kuasa kita memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu," tuturnya. (arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini