Dituduh Tak Bayar Royalti Lagu, 3 Karaoke di Banyumas Dipolisikan

Dituduh Tak Bayar Royalti Lagu, 3 Karaoke di Banyumas Dipolisikan

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 19:22 WIB
Tiga tempat karaoke di Banyumas dipolisikan karena tak bayar royalti. Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Banyumas - Tiga tempat karaoke yang ada di Kabupaten Banyumas, dilaporkan ke Polres Banyumas oleh lembaga Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Laporan ini atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lagu-lagu dibawah naungan WAMI dan RAI.

"Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa undang-undang ini telah diterapkan dan masyarakat pengguna lagu secara komersial harus mengurus lisensi kepada yang berhak yaitu pemilik hak cipta," Kuasa Hukum WAMI dan RAI, Agus Setyo Budi, Jumat (3/8/2018).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau pengusaha karaoke di wilayah Jateng, DIY dan Jatim untuk mengurus lisensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkali-kali komunikasi dari WAMI, lisan sudah, tertulis sudah terakhir somasi. Kita tidak melangkah di Purwokerto saja. Ini hanya awalnya, tapi intinya seluruh wilayah kerja kami Jateng, Jatim dan DIY," ujarnya.

Dia menghitung, untuk dua tahun terakhir seharusnya Lips Cheers Karaoke membayar royalti kepada WAMI Rp 24.480.000 untuk RAI Rp 15.300.000, sedangkan untuk Black Box Karaoke diharuskan membayar kepada WAMI Rp 28.800.000 untuk RAI Rp 16.200.000, dan untuk Happy Family Karaoke diharuskan membayar kepada RAI Rp 16.200.000 untuk WAMI Rp 25.920.000.

Sementara menurut Tuti Prihatini, penanggung jawab lisensi WAMI wilayah Jateng, Jatim dan DIY mengatakan jika terdapat sekitar 300 tempat karaoke di wilayah Jateng. Tapi baru sekitar 40 persen tempat karaoke yang membayar royalti.

"Jumlah karaoke di Jawa Tengah sekitar 300, itu kurang lebihnya. Tapi yang baru bayar sekitar 40 persen," jelasnya.

Dia menjelaskan jika para pengusaha tempat karaoke sebenarnya tahu jika ada hak dari para pencipta lagu dalam usaha mereka. Namun, menurutnya pengusaha kebanyakan tidak merespon akan hal tersebut. Tuti menjelaskan 300 tempat karaoke di Jawa Tengah sendiri, Solo menempati urutan pertama Kota yang tidak merespon imbauan yang diberikan oleh pihak WAMI sejak 2016.

"Dari 300 tempat karaoke di Jawa Tengah, Solo peringkat pertama yang tidak respon, kemudian Purwokerto dan Sragen," jelasnya.

Sedangkan daerah yang cepat memberikan respon dan segera membayar royalti adalah Yogyakarta dan Semarang.

"Ketika kita memberikan surat, mereka langsung respon, mereka langsung kirim aplikasi dan NPWP untuk pajak, mereka cepat merespon," jelasnya.

Dari data tahun 2016 saja, menurut dia, total pencipta lagu yang terdata di WAMI ada sekitar 1.005 pencipta lagu. Ke depan, pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum kepada siapapun yang menggunakan hak milik orang lain namun tidak ada izinnya.

"Itu yang akan kita tindaklanjuti, baik itu karaoke, hotel restoran, Mall (yang memiliki tempat karaoke), kita tidak pilih-pilih. Kita sebagai penerima kuasa kita memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu," tuturnya. (arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads