"(Satu orang) sebagai saksi, jadi yang tersangkanya dua orang," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat dihubungi wartawan, Rabu (1/8/2018).
Menurut Yulianto, sejak awal pihaknya merilis telah mengamankan tiga orang terkait kasus perusakan PN Bantul di Mapolda DIY, Jumat (29/6). Ketiga orang tersebut diamankan sebelum 24 jam pascaperusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianto menuturkan, aturannya terduga pelaku baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah 24 jam diamankan. Kemudian polisi juga harus merampungkan gelar perkara dan memenuhi syarat lainnya.
"Setelah 24 jam baru ditetapkan tersangkanya. Kan penetapan tersangka harus dengan gelar dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara Yulianto membantah apabila jumlah tersangka perusakan fasilitas PN Bantul disebut menyusut. Sebab sewaktu Polda DIY merilis, tiga orang yang diamankan masih berstatus saksi.
"Bukan tiga (tersangka) menjadi dua, bukan menjadi dua," sanggahnya.
Yulianto sendiri mengaku tidak ingat inisial maupun nama dari kedua tersangka yang ditetapkan polisi. Termasuk satu orang yang hanya berstatus saksi.
"Waduh, saya nggak ingat itu (nama kedua tersangka)," tutupnya.
Awalnya polisi menetapkan tiga tersangka kasus perusakan fasilitas PN Bantul. Ketiganya yakni Novi Kurniawan (22), Samsudin (32), dan Alfathah Saddam Husyain (18). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Tadi malam 3 orang terduga pelaku yang kini telah berstatus tersangka sudah diamankan polisi," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6).
Dalam kesempatan yang sama saat itu Yulianto menambahkan bahwa ketiganya merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya anggota ormas Pemuda Pancasila," kata Yuliyanto.
Perusakan PN Bantul terjadi karena massa Ormas PP tidak diterima atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani, Kamis (28/6). Pascasidang mereka merusak fasilitas di PN. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini