Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mengatakan Tofik terjerat perkara korupsi saat menjadi kepala desa di Kabupaten Pemalang beberapa tahun lalu.
Tofik mendaftar karena tidak ada pencabutan hak politik dan menunggu Judicial Review dari gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sriyanto tidak begitu paham dengan kasus yang menjerat Tofik, namun hal itu terjadi sebelum Tofik menjadi kader Gerindra dan menjadi anggota DPRD Pemalang.
"Dulu kasus waktu jadi kepala desa, kasusnya tidak paham. Kemarin sempat jadi dewan di Pemalang, kasusnya sebelum jadi dewan. Pemilu 2014 terpilih jadi dewan," ujarnya.
"Mundur dari dewan karena inkrah PK (peninjauan kembali)-nya kalah. Tahun lalu mundurnya," imbuh Sriyanto.
Dalam pendaftaran sebagai bacaleg, lanjut Sriyanto, dokumen-dokumen Tofik termasuk putusan pengadilan juga sudah disertakan. Sehingga jika memang ada aturan yang mengharuskan Tofik mundur maka diikuti.
"Dokumen sudah dilampirkan termasuk amar putusannya," jelasnya. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini