Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan bakal calon legislatif tersebut langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun Joko menjelaskan masih ada kesempatan mengganti calon sampai tanggal 31 Juli.
"Kita nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), partai bersangkutan harus mengganti," kata Joko di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partainya lupa, salah satu partai. Di kabupaten kota juga ada, Brebes ada, Blora ada, Sragen ada, Kebumen ada. Provinsi 1, Kabupaten Kota 4," jelasnya.
Selain mantan napi korupsi, ada juga bacaleg yang dicoret karena usianya masih di bawah 21 tahun. Joko pun menjelaskan saat ini 80 persen bacaleg masih kurang lengkap persyaratannya.
"Kurang lengkap itu bisa soal kesehatannya, ternyata ada miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan bakal calon, kita bantu komunikasikan. Kemudian beberapa dokumen belum dilegalisir," jelas Joko. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini