KPU Jateng Coret Seorang Bacaleg Mantan Napi Korupsi

KPU Jateng Coret Seorang Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 17:11 WIB
Joko Purnomo (Foto: Pertiwi)
Semarang - Seorang bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan napi korupsi. Partai politik yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan bakal calon legislatif tersebut langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun Joko menjelaskan masih ada kesempatan mengganti calon sampai tanggal 31 Juli.

"Kita nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), partai bersangkutan harus mengganti," kata Joko di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Selasa (24/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko tidak menyebutkan siapa dan dari parpol mana bacaleg yang dicoret itu. Namun Joko menambahkan, hal serupa juga terjadi di kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Partainya lupa, salah satu partai. Di kabupaten kota juga ada, Brebes ada, Blora ada, Sragen ada, Kebumen ada. Provinsi 1, Kabupaten Kota 4," jelasnya.

Selain mantan napi korupsi, ada juga bacaleg yang dicoret karena usianya masih di bawah 21 tahun. Joko pun menjelaskan saat ini 80 persen bacaleg masih kurang lengkap persyaratannya.

"Kurang lengkap itu bisa soal kesehatannya, ternyata ada miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan bakal calon, kita bantu komunikasikan. Kemudian beberapa dokumen belum dilegalisir," jelas Joko. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads