SP3 tersebut hari ini sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja. Nomor surat penghentian itu bernomor : print-369/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus untuk Idham Samawi. Sedangkan untuk Edy : print-368/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus.
Idham dan Edy menjadi tersangka sejak 18 Juli 2013 dengan kasus dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar 2011. Idham merupakan ketua Umum Persiba saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaporkan pada 3 Agustus, 2015,Β Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan surat penghentian penyidikan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, (4/8/2015).
Azwar mengatakan keputusan ituΒ berdasarkan hasil ekspos perkara yang dilaporkan pada 3 Agustus 2015 yang diikuti oleh seluruh jaksa penyidik, jaksa fungsional senior, para asisten dan wakajati dan koordinator di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin kepala kejaksaan.
Selain itu, berdasarkan petunjukΒ dari jaksa peneliti, usul dan pendapat dari jaksa penyidik dan memperhatikan petunjuk jaksa peneliti.
"Ini untuk menghindari berlarut-larutnya penanganan kasus dan menjamin kepastian hukum, maka Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi terhadap Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo," kata Azwar.
Alasannya lanjut dia, karena tidak terdapat cukup bukti. Namun apabila di kemudian hari ada bukti baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali.
Ia meyakinkan, penghentian kasus ini yang menjerat Idham dan Edy berdasarkan hukum dan berdasarkan yuridis.
"Tidak ada tekanan dari mana pun. Meskipun Idham merupakan petinggi dari partai berkuasa saat ini. Ini murni peristiwa hukum dan yuridis," kata Azwar.
Dia menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara oleh Idham dan Edy. Selain itu, dasar dari penerbitan SP3 itu berdasarkan pencermatan hasil persidangan Dahono dan Maryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
"Belum ditemukan benang merah atau konspirasi antara Idham dan Edy dengan terdakwa Dahono dan Maryani yang didakwa karena tindakan laporan fiktif penggunaan dana Persiba," kata Azwar.
Soal penetapan tersangka oleh penyidik waktu itu, Azwar menegaskan saat itu memang kedua ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah didalami ternyata alasan penetapan sebagai tersangka tidak kuat.
"Tidak ada itu, keputusan ini jelas peristiwa hukum dan yuridis," kata Azwar.
Dalam kasus tersebut, Idham telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,6 miliar dari total dana hibah Rp 12,5 miliar. Sisanya dikembalikan oleh Persiba ke kas daerah.
"Soal uang itu, penyidik tidak ada urusan. Sebab, pengembalian uang tidak melalui penyidik tetapi langsung ke kas daerah. Kami kan belum menyita apapun dalam kasus ini," kata Azwar. (bgs/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini