Ketiganya adalah jaringan pengedar obat jenis pil tanpa izin edar. Tersangka KS (28) merupakan warga Megawon, Jati, Kudus, DP (23) warga Mlati Lor, Kota Kudus, serta WA (23) warga Sunggingan, Kota, Kudus. Sedangkan jumlah pil yang diamankan total 680 butir pil tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan pengembangan dari satu tersangka KS yang berhasil diciduk petugas. Polisi menangkap KS di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan selanjutnya polisi berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP di pinggir Sungai Sembatur, Mlati Kidul, Kota, Kudus. Dari hasil penangkapan DP, polisi mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF serta uang tunai hasil penjualan.
"Saat memeriksa DP, diperoleh nama lain, WA. Akhirnya polisi memburu WA," terangnya lebih lanjut.
Polisi pun menangkap WA di Jalan Sekar Malang, Mlati Lor, Kota, Kudus. Dari tangan WA, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF serta uang tunai dari penjualan.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kudus. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (sip/sip)