Hal ini dibenarkan KPU Banjarnegara Iman Ustaat. Saat ini ia tengah mengirimkan surat klarifikasi perihal pencabutan surat tersebut kepada Partai Hanura.
"Saat ini baru klarifikasi secara lisan. Tetapi, kami tetap menunggu klarifikasi oleh Hanura secara resmi," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Banjarnegara jalan Selamanik No 10, Semampir, Jumat (20/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan keterangan, tuduhan primer tidak terbukti, tetapi subsidar mengatakan Bacaleg ini melakukan korupsi secara bersama-sama," tuturnya.
KPU tetap menunggu hasil keputusan dari MA. Nanti jika hasil dari MA sudah ada, baru diproses lebih lanjut. Keputusan MA ini akan ditunggu hingga tanggal 31 Juli 2018 mendatang. Hal ini sesuai tahapan perbaikan syarat-syarat Bacaleg, termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, salah satu isi aturan yakni mantan terpidana korupsi dilarang untuk nyaleg. "Kami juga akan melakukan konsultasi ke KPU provinsi soal hal ini," kata dia.
Saat ini, yang bersangkutan termasuk Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS). Karena syarat dari pengadilan negeri ini sudah dicabut. "Artinya salah satu persyaratan tidak lengkap," tuturnya. (bgs/bgs)