Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedy Abdilah, mengatakan sesuai fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain terus terang mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses hukumnya. Kemudian terdakwa juga berperilaku baik dan sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga masih muda dan dimungkinkan dapat memperbaiki perbuatannya," kata Dedy Abdilah, membacakan surat tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (19/7/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Adityo Danur Utomo, dengan anggota Nalfrijohn dan Eka Yektiningsih, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (25/7/2018) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
"Silakan untuk membuat pledoi kami tunggu sampai Rabu, 25 Juli 2018," ujarnya.
Terdakwa Beki menyatakan akan menyampaikan pembelaan.
Seperti diberitakan, sesosok mayat wanita tanpa busana ditemukan di pinggir jalan tengah sawah selatan Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali pada 22 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Mayat yang dibungkus kain selimut dan terdapat beberapa luka lebam di tubuhnya.
Korban kemudian diketahui bernama Dera Dewanti Dirgahayu (38), karyawati BPR Citra Dewi di Colomadu, Karanganyar. Perempuan asal Kota Semarang itu bertempat tinggal di perumahan Sawahan Indah 6 B, Nomor 15 Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Sejumlah harta benda korban termasuk mobil Honda Jazz juga hilang dari rumahnya.
Petugas Polres Boyolali akhirnya berhasil mengungkap pembunuh Dera, yaitu Beki Efrianto (21), yang merupakan tetangga korban di perumahan tersebut. Rumah terdakwa dan korban masih satu kompleks perumahan, namun beda blok.
Beki mengaku nekat membunuh korban karena panik saat Dera mengetahui aksinya. Sebelum pembunuhan terjadi, Beki mengaku hanya berniat mencuri di rumah korban. Tindakan ini dilakukannya karena kalah judi sehingga butuh uang.
Terdakwa Beki ditangkap petugas Polres Boyolali di tempat persembunyiannya di Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau. Dia ditangkap saat sedang mancing pada 26 Januari 2018 lalu. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini