Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Edi Handojo, menjelaskan Kejari Grobogan telah melaksanakan tugasnya di bidang penuntutan dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana konvensional lainnya.
"Sebagai pelaksanaan tugas penuntutan, akhirnya dilaksanakan eksekusi dengan melakukan pemusnahan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Januari 2018-Juli 2018. Berupa narkotika dan barang terlarang lainnya," kata Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, ada pula yang dipotong menggunakan gerinda. Barang bukti ini berupa peralatan yang digunakan sebagai sarana pencurian. Pemusnahan juga dilakukan pada barang bukti miras dengan cara digilas alat berat. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini