KPU Purworejo Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg 2 Parpol

KPU Purworejo Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg 2 Parpol

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 21:25 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - KPU Purworejo menolak berkas pendaftaran bacaleg dari DPC Hanura dan Berkarya. Penolakan tersebut disebabkan masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dari kedua parpol tersebut.

Menjadi pendaftar ke-8 dan 9, berkas dari Partai Hanura dan Berkarya dikembalikan oleh KPU Purworejo. Hal tersebut dikarenakan kedua parpol tersebut belum bisa memenuhi persyaratan dalam pendaftaran bacaleg.

"Untuk partai Hanura ada beberapa syarat yang belum dipenuhi antara lain bermasalah pada formulir B, B1, SK dan AD/ART. Sedangkan untuk partai Berkarya bermasalah pada formulir B1, B3 dan belum submit data silon sehingga kami tidak bisa verifikasi," ungkap Divisi Teknis KPU Purworejo, Widya pasca pendaftaran kedua parpol tersebut, Selasa (17/7/2018) malam.

Sesuai dengan peraturan, semua syarat tersebut harus dipenuhi. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, KPU masih memberikan waktu hingga pukul 24.00 wib malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu sekretaris partai Berkarya, Deni Listyo mengaku akan segera memperbaiki kekurangan perayaratan. Kendala terbesar yang dialami partainya saat ini memang terkait dengan input data silon.

"Ya ini dikembalikan sementara dan akan kami perbaiki segera. Yang paling susah memang masalah input data ke silon, sampai detik ini kami hanya bisa memasukkan 3 data bacaleg saja," ucapnya.

Partai berkarya sendiri sebelumnya mendaftarkan 21 bacaleg yang terdiri dari 9 bacaleg laki-laki dan 12 bacaleg perempuan. Untuk target perolehan kursi, parpol baru tersebut berharap bisa mendapatkan 6 kursi dari 6 dapil pada pemilu 2019 nanti. (bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads