"Dari sensus penduduk nasional 2017, jumlah lansia dengan kriteria berusia lebih dari 65 tahun sebanyak 23,4 juta jiwa atau 8,9 persen dari total penduduk Indonesia. Ini akan menjadi tantangan bagi negara bagaimana memperhatikan lansia, salah satunya dengan merevisi UU Lansia," kata Menteri Sosial, Idrus Marham, Kamis (5/7/2018).
Hal itu disampaikan Idrus dalam acara peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-22, di lapangan Paskhas TNI AU, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draft tersebut, ada tiga hal penting yang ingin dimasukkan dalam UU Lansia yang baru. Pertama, menempatkan para lansia pada posisi yang kuat sebagai penyangga pembangunan bangsa. Kedua menempatkan para lansia sebagai pengawas nilai-nilai dan budaya bangsa yang semakin luntur. Terakhir adalah menjadikan para lansia sebagai inspirator serta motivator bagi generasi muda dalam membangun bangsa.
"Dalam draf UU ini, dituangkan berbagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia," jelasnya.
Kementerian Sosial memprediksi tahun 2025 jumlah lansia di Indonesia mencapai angka 33 juta jiwa atau sekitar 11 persen dari total penduduk.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani di kesempatan yang sama mengatakan pemerintah memberikan perhatian lebih kepada lansia dengan pencanangan hari kebangkitan lansia serta memberikan program pemberdayaan lansia di tiap daerah.
"Lansia bisa diikutsertakan dalam berbagai kegiatan, diberdayakan tetap produktif, bahagia, dan mendapat kesejahteraan," ujarnya. (sip/sip)